Langsung ke konten utama

cara membuat makalah

baiklah kali ini penulis ingin membahas bagaimana cara membuat makalah. makalah yang akan saya buat ini sangat sederhana sekali. jadi, sebelumnya penulis mohon maaf jika terjadi kesalahan dalam pembuatan makalah ini, karena saya masih dalam tahap belajar.

Dan tidak perlu panjang lebar, dan ini contoh makalahnya:
yang perlu kita buat
1. Kata pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “penggugat dan tergugat”.
Makalah ini berisikan tentang pengertian dari penggugat dan tergugat, syarat penggugat dan tergugat, dan bukti sebagai syarat gugatan.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu, semua pihak yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini berguna bagi kita semua.Amin.

Sidomulyo,30 oktober 2011

Penyusun

2. Daftar isi

kata pengantar
daftar isi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
B. Identifikasi masalah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian penggugat dan tergugat
B. Syarat penggugat dan tergugat
C. Bukti sebagai syarat gugatan
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA

3. BAB I
Pendahuluan

A. Latar belakang
Dalam sebuah peradilan pasti akan ada penggugat dan ada yang tergugat atau lebih dikenal dengan tersangka.
Dalam suatu gugatan perlu adanya syarat dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan. sebagai syarat gugatan juga memerlukan bukti yang kuat.

B. Identifikasi masalah
Berdasarakan judul makalah ini “ penggugat dan tergugat” maka masalah dapat di identifikasikan sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan penggugat dan tergugat ?
2. Apa saja syarat penggugat dan teergugat?
3. Apa bukti sebagai syarat gugatan?

4. BAB II
Pembahasan

A. Pengertian penggugat dan tergugat
Gugatan bias disebut juga dengan dakwaan (da’awa) jamak dari da’awa menurut bahasa arab berarti talab (tuntutan, permintaan) Allah SWT. Berfirman:
“…didalamnya (surga) kamu memperoleh apa yang kamu minta” (Q.S.Fussilat:31)

Menurut istilah, gugatan (da’wa) berarti menghubungkan kepada diri sendiri hak atas suatu yang ada pada orang lain atau dalam tanggungan orang lain.
Penggugat (mudda’i) adalah orang yang dimintai hak apabila dia diam tidak menuntutnya, di biarkan saja. Tergugat (mudda’a’alaih) adalah orang yang dimintai hak apabila dia diam saja, tidak dibiarkan saja.

B. Syarat penggugat dan tergugat
Syarat bagi penggugat dan tergugat adalah merdeka, berakal, baligh. Gugatan yang di buat oleh hamba sahaya, orang gila, anak-anak dibawah umur,dan orang dungu tidak diterima, begitu juga gugatan yang ditujukan pada tergugat yang terdiri dari, hamba sahaya, orang tua, anak-anak dibawah umur, dan orang-orang dungu, tidak bias.

C. Bukti sebagai syarat gugatan
Dari ibnu ‘abbas bahwasany Rasulullah SAW. Bersabda: “seandainya manusia diberi kebebasan berdasarkan gugatan mereka, tentulah banyak orang yang menggugat darah orang dan hartanya. Akan tetapi, orang yang di gugat itu harus bersumpah”.(H.R.Ahmad dan Muslim).

5. BAB III
Penutup

A. Simpulan
Berdasarkan uraian pembahasan “penggugat dan tergugat” dapat disimpulkan bahwa:
1. Gugatan menurut bahasa arab ialah talab yang berarti tuntutan atau permintaan.
2. Gugatan menurut istilah ialah menghubungkan diri sendiri hak atas suatu yang ada pada orang lain atau dalam tanggungan oran lain.
3. Penggugat (mudda’i) ialah orang yang meminta hak apabila dia diam saja tidak menuntutnya, maka dibiarkan saja.
4. Tergugat (mudda’a’alaih) adalah orang yang dimintai hak apabila dia diam saja, tidak dibiarkan saja.
5. Gugatan yang di buat oleh hamba sahaya, orang gila, anak-anak dibawah umur, dan orang dungu tidak diterima.
6. Gugatan yang ditujukan pada tergugat yang terdiri dari hamba sahaya, orang tua, anak-anak dibawah umur, dan orang-orang dungu tidak bisa.

B. Saran
1. Bagi penggugat jangan asal menggugat orang, karena orang itu belum tentu bersalah.
2. Bagi tergugat janganlah bersumpah dengan sumpah palsu atau melanggar sumpah itu.


6. Daftar pustaka

Qosim, M.Rizal.2004.Pengamalan Fiqih.Solo:PT.Tiga Serangkai Pustaka Mandiri


Demikian share kali ini semoga bermanfaat bagi anda semua. terimakasih

Ayo bantu rekan kita dalam kontes SEO ban terbaik diIndonesia GT Radial

Postingan populer dari blog ini

Puisi - Semangat Pelajar

Judul: Semangat Pelajar Oleh: Mujahidin Penulis: Mujahidin Semangat Pelajar Matahari bersinar lagi Langit biru tersenyum lebar Hujan tak lagi turun Angin menghembus raga sempurna Semua mata tertuju padanya Yang memancarkan

Puisi Cinta - Ikatan Cinta Romantis

Puisi Cinta - Ikatan Cinta Romantis - SELALU ADA - hallo sobat Selalu Ada sekalian kembali Saya menyapa Anda semua, di kesempatan kali ini saya akan memberikan puisi hasil karya saya sendiri tentang sebuah ikatan janji antara dua insan yang saling mencintai dan mengasihi, ya ini semua saya ciptakan hanya sebagai khayalan semata bukan pengalaman atau hasil kehidupan nyata. Bukankah seorang pengarang itu punya pemikiran dan khayalan yang luas. Bukan berarti membanggakan diri hanya sebagai peringatan saja untuk para kopaser agar segera berhenti mengkopi hasil karya orang lain. Baiklah sebelum anda membaca puisi kali ini sebaiknya anda juga menbaca puisi saya yang ini Puisi Cinta - aku salah berharap Puisi Cinta - Ikatan Cinta Romantis Oleh : Mujahidin Ketika angin berhembus mesra Istana cinta makmur adanya Ketika hati berkata suka Semua mimpi bagaikan nyata Dalam rindu cinta bersemayam Memberi pupuk perdamaian Terucap janji dalam hati Perjalanan cinta akan berjalan Menuj

Lirik dan Chord JAMRUD - Ciaat

Lirik dan Chord Jamrud - Ciaat Intro : C5 D5 E5 C5 D5 G5 F#5 F# C5 Bangun pagi-pagi jangar sekali Cm#7 G5 D5 C5 Kepala, lutut, tangan sakit G5 B5 Semalam ku berubah jadi sansak C5 Cm#7 Digampar orang kiri dan kanan G5 D5 E5 Nyolek penyanyi korea G5 F#5 F5 C5 Aku diseret sebelas orang Cm#7 G5 D5 C5 Jelas engga bisa lari G5 B5 Terpaksa kulayani tinju mereka C5 Cm#7 Dengan jurus yang seadaanya G5 D5 E5 Dapet nyontek dari TV