baiklah kali ini penulis ingin membahas bagaimana cara membuat makalah. makalah yang akan saya buat ini sangat sederhana sekali. jadi, sebelumnya penulis mohon maaf jika terjadi kesalahan dalam pembuatan makalah ini, karena saya masih dalam tahap belajar.
Dan tidak perlu panjang lebar, dan ini contoh makalahnya:
yang perlu kita buat
1. Kata pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “penggugat dan tergugat”.
Makalah ini berisikan tentang pengertian dari penggugat dan tergugat, syarat penggugat dan tergugat, dan bukti sebagai syarat gugatan.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu, semua pihak yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini berguna bagi kita semua.Amin.
Sidomulyo,30 oktober 2011
Penyusun
2. Daftar isi
kata pengantar
daftar isi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
B. Identifikasi masalah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian penggugat dan tergugat
B. Syarat penggugat dan tergugat
C. Bukti sebagai syarat gugatan
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
3. BAB I
Pendahuluan
A. Latar belakang
Dalam sebuah peradilan pasti akan ada penggugat dan ada yang tergugat atau lebih dikenal dengan tersangka.
Dalam suatu gugatan perlu adanya syarat dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan. sebagai syarat gugatan juga memerlukan bukti yang kuat.
B. Identifikasi masalah
Berdasarakan judul makalah ini “ penggugat dan tergugat” maka masalah dapat di identifikasikan sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan penggugat dan tergugat ?
2. Apa saja syarat penggugat dan teergugat?
3. Apa bukti sebagai syarat gugatan?
4. BAB II
Pembahasan
A. Pengertian penggugat dan tergugat
Gugatan bias disebut juga dengan dakwaan (da’awa) jamak dari da’awa menurut bahasa arab berarti talab (tuntutan, permintaan) Allah SWT. Berfirman:
“…didalamnya (surga) kamu memperoleh apa yang kamu minta” (Q.S.Fussilat:31)
Menurut istilah, gugatan (da’wa) berarti menghubungkan kepada diri sendiri hak atas suatu yang ada pada orang lain atau dalam tanggungan orang lain.
Penggugat (mudda’i) adalah orang yang dimintai hak apabila dia diam tidak menuntutnya, di biarkan saja. Tergugat (mudda’a’alaih) adalah orang yang dimintai hak apabila dia diam saja, tidak dibiarkan saja.
B. Syarat penggugat dan tergugat
Syarat bagi penggugat dan tergugat adalah merdeka, berakal, baligh. Gugatan yang di buat oleh hamba sahaya, orang gila, anak-anak dibawah umur,dan orang dungu tidak diterima, begitu juga gugatan yang ditujukan pada tergugat yang terdiri dari, hamba sahaya, orang tua, anak-anak dibawah umur, dan orang-orang dungu, tidak bias.
C. Bukti sebagai syarat gugatan
Dari ibnu ‘abbas bahwasany Rasulullah SAW. Bersabda: “seandainya manusia diberi kebebasan berdasarkan gugatan mereka, tentulah banyak orang yang menggugat darah orang dan hartanya. Akan tetapi, orang yang di gugat itu harus bersumpah”.(H.R.Ahmad dan Muslim).
5. BAB III
Penutup
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pembahasan “penggugat dan tergugat” dapat disimpulkan bahwa:
1. Gugatan menurut bahasa arab ialah talab yang berarti tuntutan atau permintaan.
2. Gugatan menurut istilah ialah menghubungkan diri sendiri hak atas suatu yang ada pada orang lain atau dalam tanggungan oran lain.
3. Penggugat (mudda’i) ialah orang yang meminta hak apabila dia diam saja tidak menuntutnya, maka dibiarkan saja.
4. Tergugat (mudda’a’alaih) adalah orang yang dimintai hak apabila dia diam saja, tidak dibiarkan saja.
5. Gugatan yang di buat oleh hamba sahaya, orang gila, anak-anak dibawah umur, dan orang dungu tidak diterima.
6. Gugatan yang ditujukan pada tergugat yang terdiri dari hamba sahaya, orang tua, anak-anak dibawah umur, dan orang-orang dungu tidak bisa.
B. Saran
1. Bagi penggugat jangan asal menggugat orang, karena orang itu belum tentu bersalah.
2. Bagi tergugat janganlah bersumpah dengan sumpah palsu atau melanggar sumpah itu.
6. Daftar pustaka
Qosim, M.Rizal.2004.Pengamalan Fiqih.Solo:PT.Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Demikian share kali ini semoga bermanfaat bagi anda semua. terimakasih
Ayo bantu rekan kita dalam kontes SEO ban terbaik diIndonesia GT Radial
Dan tidak perlu panjang lebar, dan ini contoh makalahnya:
yang perlu kita buat
1. Kata pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “penggugat dan tergugat”.
Makalah ini berisikan tentang pengertian dari penggugat dan tergugat, syarat penggugat dan tergugat, dan bukti sebagai syarat gugatan.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu, semua pihak yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini berguna bagi kita semua.Amin.
Sidomulyo,30 oktober 2011
Penyusun
2. Daftar isi
kata pengantar
daftar isi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
B. Identifikasi masalah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian penggugat dan tergugat
B. Syarat penggugat dan tergugat
C. Bukti sebagai syarat gugatan
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
3. BAB I
Pendahuluan
A. Latar belakang
Dalam sebuah peradilan pasti akan ada penggugat dan ada yang tergugat atau lebih dikenal dengan tersangka.
Dalam suatu gugatan perlu adanya syarat dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan. sebagai syarat gugatan juga memerlukan bukti yang kuat.
B. Identifikasi masalah
Berdasarakan judul makalah ini “ penggugat dan tergugat” maka masalah dapat di identifikasikan sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan penggugat dan tergugat ?
2. Apa saja syarat penggugat dan teergugat?
3. Apa bukti sebagai syarat gugatan?
4. BAB II
Pembahasan
A. Pengertian penggugat dan tergugat
Gugatan bias disebut juga dengan dakwaan (da’awa) jamak dari da’awa menurut bahasa arab berarti talab (tuntutan, permintaan) Allah SWT. Berfirman:
“…didalamnya (surga) kamu memperoleh apa yang kamu minta” (Q.S.Fussilat:31)
Menurut istilah, gugatan (da’wa) berarti menghubungkan kepada diri sendiri hak atas suatu yang ada pada orang lain atau dalam tanggungan orang lain.
Penggugat (mudda’i) adalah orang yang dimintai hak apabila dia diam tidak menuntutnya, di biarkan saja. Tergugat (mudda’a’alaih) adalah orang yang dimintai hak apabila dia diam saja, tidak dibiarkan saja.
B. Syarat penggugat dan tergugat
Syarat bagi penggugat dan tergugat adalah merdeka, berakal, baligh. Gugatan yang di buat oleh hamba sahaya, orang gila, anak-anak dibawah umur,dan orang dungu tidak diterima, begitu juga gugatan yang ditujukan pada tergugat yang terdiri dari, hamba sahaya, orang tua, anak-anak dibawah umur, dan orang-orang dungu, tidak bias.
C. Bukti sebagai syarat gugatan
Dari ibnu ‘abbas bahwasany Rasulullah SAW. Bersabda: “seandainya manusia diberi kebebasan berdasarkan gugatan mereka, tentulah banyak orang yang menggugat darah orang dan hartanya. Akan tetapi, orang yang di gugat itu harus bersumpah”.(H.R.Ahmad dan Muslim).
5. BAB III
Penutup
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pembahasan “penggugat dan tergugat” dapat disimpulkan bahwa:
1. Gugatan menurut bahasa arab ialah talab yang berarti tuntutan atau permintaan.
2. Gugatan menurut istilah ialah menghubungkan diri sendiri hak atas suatu yang ada pada orang lain atau dalam tanggungan oran lain.
3. Penggugat (mudda’i) ialah orang yang meminta hak apabila dia diam saja tidak menuntutnya, maka dibiarkan saja.
4. Tergugat (mudda’a’alaih) adalah orang yang dimintai hak apabila dia diam saja, tidak dibiarkan saja.
5. Gugatan yang di buat oleh hamba sahaya, orang gila, anak-anak dibawah umur, dan orang dungu tidak diterima.
6. Gugatan yang ditujukan pada tergugat yang terdiri dari hamba sahaya, orang tua, anak-anak dibawah umur, dan orang-orang dungu tidak bisa.
B. Saran
1. Bagi penggugat jangan asal menggugat orang, karena orang itu belum tentu bersalah.
2. Bagi tergugat janganlah bersumpah dengan sumpah palsu atau melanggar sumpah itu.
6. Daftar pustaka
Qosim, M.Rizal.2004.Pengamalan Fiqih.Solo:PT.Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Demikian share kali ini semoga bermanfaat bagi anda semua. terimakasih
Ayo bantu rekan kita dalam kontes SEO ban terbaik diIndonesia GT Radial